
- Gambaran Umum Wilayah Puskesmas Bojongsari
Kondisi geografis Kecamatan Bojongari merupakan wilayah dataran dan merupakan satu dari 22 Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga. Letak wilayah kerja Puskesmas Bojongsari adalah di desa Bojongsari yang terdiri dari 13 desa, 287 RT, 125 RW dan 60 Dusun , dengan batas-batas administratif wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Kecamatan Mrebet
Sebalah Timur : Kecamatan Kaligondang
Sebelah Selatan : Kecamatan Purbalingga
Sebelah Barat : Kecamatan Kutasari
Jarak tempuh dari Puskesmas Bojongsari ke ibu kota Kabupaten kurang lebih 5 km dan ke Kecamatan kurang dari satu km. Sedangkan Luas wilayah kerja Puskesmas Bojongsari adalah adalah 29,2 km². Puskesmas Bojongsari termasuk wilayah Propinsi Jawa Tengah bagian barat daya, tepatnya pada posisi : 1090111 – 1090351Bujur Timur, dan 70101 – 70291 Lintang Selatan.
- Identitas Puskesmas
- Nama Puskesmas : UPTD Puskesmas Bojngsari
- Alamat : Jl. Raya Bojongsari no 28 Bojongsari Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga, Jawa Tengah
- Nomor Tlp. : (0281) 6596981 / (0281) 6596915
- e-mail : pkm.bojongsari@yahoo.com
- Alamat Web : puskesmasbojongsari.purbalinggakab.go.id
- Tugas Pokok , Fungsi dan Wewenang Puskesmas
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2014 disebutkan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
Adapun Tugas Pokok , Fungsi dan Wewenang Puskesmas Bojongsari adalah sebagai berikut :
- Tugas Pokok
Tugas pokok UPTD Puskesmas Bojongsari adalah sebagai unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembanguanan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat.
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, UPTD Puskesmas Bojongsari menyelenggarakan fungsi :
- Penyelenggaraan UKM tingkat pertama diwilayah kerjanya; dan
- Penyelenggaraan UKP tingkat pertama diwilayah kerjanya.
- Wewenang
Dalam menyelenggarakan fungsi penyelenggara UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk :
- Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisa kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
- Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
- Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
- Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaiakan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
- Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
- Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
- Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
- Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan pelayanan kesehatan; dan
- Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
Dalam menyelenggarakan fungsi penyelenggara UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang untuk :
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berorientasi pada pasien/pelanggan;
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas, petugas dan pengunjung;
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerjasama inter dan antar profesi;
- Melaksanakan rekam medis;
- Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses pelayanan kesehatan;
- Melaksanakan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
- Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan.